Asas – asas bimbingan dan konseling merupakan jiwa dan nafas dari seluruh
kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini tidak
dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan
berjalan tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.
Adapun asas-asas dalam bimbingan dan konseling antara lain
:
1.) Asas Kerahasiaan.
Merupakan
asas yang menuntut dirahasiakannya segenap data dan keterangan peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan
yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang lain. Dalam hal ini, guru
pembimbing (konselor) berkewajiban memelihara dan menjaga semua data dan
keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2.) Asas Kesukarelaan.
Merupakan asas
yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/
menjalani layanan/kegiatan yang diperuntukkan baginya. Guru Pembimbing
(konselor) berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan seperti itu
3.) Asas
Keterbukaan.
Merupakan asas
yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran
layanan/kegiatan bersikap terbuka dan tidak berpura-pura, baik dalam memberikan
keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan
materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Guru pembimbing
(konselor) berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (klien). Agar
peserta didik (klien) mau terbuka, guru pembimbing (konselor) terlebih
dahulu bersikap terbuka dan tidak berpura-pura. Asas keterbukaan ini bertalian
erat dengan asas kerahasiaan dan dan kekarelaan
Merupakan asas
yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat
berpartisipasi aktif di dalam Penyelenggaraan/ kegiatan bimbingan. Guru
Pembimbing (konselor) perlu mendorong dan memotivasi peserta didik untuk dapat
aktif dalam setiap layanan/kegiatan yang diberikan kepadanya
5.) Asas Kemandirian.
Merupakan asas
yang menunjukkan pada tujuan umum bimbingan dan konseling; yaitu peserta didik
(klien) sebagai sasaran layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri, dengan ciri-ciri mengenal
diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan, serta
mewujudkan diri sendiri. Guru Pembimbing (konselor) hendaknya mampu
mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling bagi berkembangnya
kemandirian peserta didik.
6.) Asas Kekinian.
Merupakan asas
yang menghendaki agar obyek sasaran layanan bimbingan dan konseling yakni
permasalahan yang dihadapi peserta didik/klien dalam kondisi sekarang. Kondisi
masa lampau dan masa depan dilihat sebagai dampak dan memiliki keterkaitan
dengan apa yang ada dan diperbuat peserta didik (klien) pada saat
sekarang.
7.) Asas Kedinamisan.
Merupakan asas
yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta
didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus
berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8.) Asas Keterpaduan.
Merupakan
asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan
konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling
menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan
koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan
konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
9.) Asas Kenormatifan.
Merupakan
asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat,
ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih
jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini
harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami,
menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut.
10.) Asas Keahlian.
Merupakan
asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling
diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para
pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga
yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Profesionalitas guru
pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan
kode etik bimbingan dan konseling.
11.) Asas Alih Tangan Kasus.
Merupakan asas
yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan
bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta
didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli.
Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang
tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing
(konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih
kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah.
12.) Asas Tut Wuri Handayani.
Merupakan asas
yang menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan
dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan
keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang
seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.

0 komentar:
Posting Komentar